Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk sidang.
Pasalnya, rutan dan lapas memiliki risiko besar menjadi tempat penyebaran virus dengan cepat, mengingat jumlah tahanan yang banyak.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengaku mendukung upaya antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan menunda sementara waktu layanan kunjungan di rutan pada 18 Maret sampai 31 Maret 2020, atau memperhatikan perkembangan selanjutnya.
Penyidikan dan persidangan memang masih dilakukan, kendati begitu KPK juga telah menyiapkan protokol ketat dengan memperhatikan imbauan antisipasi virus Corona. Sehingga, dengan cara itu, penasehat hukum masih diperbolehkan melakukan kunjungan.
Petugas KPK akan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap pengunjung yang datang ke gedung, termasuk para saksi yang dipangil oleh penyidik. Khusus untuk para saksi, jika terdapat indikasi suhu badan tinggi, maka akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan petugas klinik KPK.
“Untuk setiap tahanan oleh dokter klinik juga dicek kesehatan dan suhu tubuh sebagai upaya pencegahan wabah virus tersebut,” kata Ali dikonfirmasi Bisnis, Senin (23/3/2020).
Baca Juga
Saat melakukan persidangan, seluruh penyelidik dan penyidik diwajibkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan ketika memeriksa para saksi. Hal yang sama juga dilakukan oleh para Jaksa Penuntun Umum ketika di persidangan.
Selain itu, Mahkamah Agung menilai upaya penundaan persidangan sulit untuk dilakukan meskipun Indonesia juga sedang menghadapi pandemi virus Corona, mengingat adanya masa tahanan yang terbatas.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mempermasalahkan soal konsekuensi terhadap sidang perkara pidana dan adanya masa penahanan terbatas.
"Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah, (bisa-bisa) masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut umum pasti dirugikan jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko," kata Abdullah.
Pembantaran adalah bentuk penangguhan masa penahanan oleh majelis hakim karena tahanan sakit, sehingga masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit.
Pihaknya menyebut akan terdapat berbagai masalah baru apabila pembantaran dilakukan. Hal tersebut bisa berdampak pada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terdakwa.