Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan layanan prima dalam bidang telekomunikasi dan penyiaran.
“Kementerian Kominfo mengimplementasikan secara efektif protokol informasi publik penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam dalam Konferensi Pers Online, Kamis (18/3/2020).
Menurut Johny, saat ini Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk menggratiskan akses data situs resmi Pemerintah R.I. tentang Covid-19 https://www.covid19.go.id/. Akses gratis untuk pelanggan semua operator ini akan dimulai per tanggal 23 Maret 2020, pelanggan tidak dikenakan kuota ketika mengakses situs tersebut.
Selain itu, Kominfo juga memberi dukungan penuh pada penyediaan kanal informasi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyebarluaskan informasi penanganan pandemi Covid-19. Kanal informasi yang sudah aktif antara lain SMS blast dengan sender BNPB melalui operator seluler, Call center 119, dan Public Service Announcement (PSA) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta.
Untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan penanganan darurat terkait Virus Corona (Covid-19), Kementerian menetapkan Nomor Pelayanan Darurat melalui nomor 117. Layanan ini bebas pulsa dan secara ekslusif digunakan oleh BNPB.
Johny juga menjelaskan, saat ini Kementerian Kominfo telah membangun kerja sama dengan WhatsApp (Facebook) dan Telkom Group dalam menyediakan Chatbot WA yang bisa diakses publik dengan nama akun: covid19.go.id melalui nomor 081133399000.
Kebijakan lain yang disampaikan Johny berkaitan dengan pemberian jaminan kualitas layanan internet dalam mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait social distancing untuk Bekerja dari Rumah (Work from Home), Belajar dari Rumah, dan Ibadah di Rumah.
“Dalam rangka memastikan kualitas layanan telekomunikasi yang baik, tim Ditjen PPI akan terus melakukan pengukuran kualitas layanan (Quality of Service/QoS) di wilayah pemukiman. Apabila ditemukenali adanya layanan telekomunikasi yang kurang baik di area tertentu akan segera diupayakan tindakan optimasi.”
Lebih jauh, Johny mengatakan, saat ini berdasarkan data dari operator terdapat lonjakan trafik di area pemukiman rata-rata sebesar 5 - 10% dari kondisi normal. Apabila terus terjadi lonjakan trafik, Operator Seluler akan melakukan penambahan kapasitas pada masing-masing Base Transceiver Station (BTS). Operator seluler juga diminta mengerahkan Mobile BTS untuk melayani daerah-daerah yang over loaded.