Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Revisi Perpres Perdagangan Manusia Dikebut

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus terjadi. Bahkan kasus-kasus yang ditemukan makin mutakhir dan tak terdeteksi gerak-gerik para pelakunya.
Perdagangan manusia/Antara
Perdagangan manusia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginisiasi revisi Perpres No. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO).

Hal itu tak lepas dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terus terjadi. Bahkan kasus-kasus yang ditemukan semakin mutakhir dan tak terdeteksi gerak-gerik para pelakunya.

Sejalan dengan perkembangan kasus yang ada, pemerintah terus berupaya menyempurnaan tata aturan untuk mencegah kasus-kasus TPPO berulang.

"Revisi Perpres ini penting bagi penguatan kelembagaan dan mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas dalam pemberantasan TPPO," ujar Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020)

Ghafur berharap proses harmonisasi atas perubahan Perpres No. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) dapat segera selesai. "Ditargetkan selesai pada akhir Maret 2020."

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penyusunan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) periode 2020-2024.

"Draft awal telah disusun dan disiapkan oleh Kemenko PMK dengan pengayaan substansi dari pihak-pihak terkait," ujar Ghafur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper