Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginisiasi revisi Perpres No. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO).
Hal itu tak lepas dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terus terjadi. Bahkan kasus-kasus yang ditemukan semakin mutakhir dan tak terdeteksi gerak-gerik para pelakunya.
Sejalan dengan perkembangan kasus yang ada, pemerintah terus berupaya menyempurnaan tata aturan untuk mencegah kasus-kasus TPPO berulang.
"Revisi Perpres ini penting bagi penguatan kelembagaan dan mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas dalam pemberantasan TPPO," ujar Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020)
Ghafur berharap proses harmonisasi atas perubahan Perpres No. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) dapat segera selesai. "Ditargetkan selesai pada akhir Maret 2020."
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penyusunan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) periode 2020-2024.
Baca Juga
"Draft awal telah disusun dan disiapkan oleh Kemenko PMK dengan pengayaan substansi dari pihak-pihak terkait," ujar Ghafur.