Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Human Trafficking yang Marak, Ini Kata Kemendagri

Sepanjang 2019 Kedutaan Besar RI di Ankara, Turki sudah menangani banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana seluruh korban berasal dari berbagai daerah yang berbeda di Indonesia.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja dan Presiden Direktur Panin Bank Tbk. Herwidayatmo usai penandatanganan kerja sama, di Jakarta, Selasa, (16/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja dan Presiden Direktur Panin Bank Tbk. Herwidayatmo usai penandatanganan kerja sama, di Jakarta, Selasa, (16/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Perdagangan orang (human trafficking) semakin marak terjadi dan melibatkan pelaku serta korban transnasional.

Sepanjang 2019 Kedutaan Besar RI di Ankara, Turki sudah menangani banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana seluruh korban berasal dari berbagai daerah yang berbeda di Indonesia.

Diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait untuk menangani kasus TPPO, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.

Dirjen Dukcapil  Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kesiapannya membantu penanggulangan masalah TPPO ini dengan memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan. Di antaranya data biometrik yang salah satu manfaatnya adalah dapat mencegah terjadinya human trafficking.

“Dukcapil Kemendagri siap membantu dan mendukung sepenuhnya melalui pemberian hak akses pada data kependudukan, sehingga proses identifikasi korban TPPO dapat dilaksanakan secara cepat dan akurat serta menyusun langkah-langkah penanganannya secara komprehensif termasuk koordinasi dengan daerah asal korban,” kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya Selasa (24/12/2019).

Selain menghadiri Rakor TPPO, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dan Tim Dukcapil juga berkunjung ke kantor pelayanan Dukcapil di Ankara, Turki, pada Jumat (20/12/2019) yang diterima langsung oleh Dirjen Pencatatan Sipil dan Kewarganegaraan Kementerian Dalam Negeri Turki.

Menurut  Zudan, pada tahun 2017 Turki mulai menerapkan KTP elektronik dengan menggunakan sistem Mernis (Merkezi Nüfus dare Sistemi). Sistem ini dikembangkan dengan bekerja sama dengan pihak swasta tetapi tetap dalam pengawasan dan kontrol dari Pemerintah.

“Penduduk Turki berjumlah kurang lebih 80 juta. KTP elektronik diterbitkan untuk penduduk berusia di atas 15 tahun. Penduduk yang sudah direkam biometrik dan diterbitkan KTP Elektronik oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kewarganegaraan sejumlah 50 juta,” kata Zudan merinci.

Dalam penerbitan KTP ini, jelas Prof. Zudan lebih lanjut, penduduk dikenakan biaya untuk penerbitan pertama kali sebesar 22,5 Lyra dan apabila hilang dikenakan biaya 45 Lyra.

Pelayanan penerbitan KTP selain dapat dilakukan di provinsi, dan kabupaten. Bagi warga negara Turki yang berada di luar negeri dapat dilayani melalui Perwakilan Turki di luar negeri.

“Masa berlaku KTP di Turki adalah 10 tahun, dan pencetakan KTP dilakukan oleh pusat secara sentralistik. Setiap hari rata-rata dicetak 250 ribu keping KTP elektronik,” kata Zudan Arif Fakrulloh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper