Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPB Siapkan Laman Resmi untuk Rilis Data Terkait Corona

BNPB akan menyiapkan laman resmi serta sejumlah fasilitas untuk keperluan merilis data terkait penanganan virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memukul gong saat pembukaan kegiatan seminar kebencanaan di Jakarta, Senin (24/2/2020)/Antara.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memukul gong saat pembukaan kegiatan seminar kebencanaan di Jakarta, Senin (24/2/2020)/Antara.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana tengah menyiapkan laman resmi serta sejumlah fasilitas untuk keperluan merilis data terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

"Jadi semuanya dipusatkan di sini [BNPB] dan sudah mulai diaktifkan poskonya," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Selain menyiapkan fasilitas, Agus menyatakan akan disediakan juga pakar dan sejumlah organisasi terkait percepatan penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Terkait organisasi-organisasi yang disiapkan BNPB, dia mengatakan nantinya terdapat gugus tugas dimana di dalamnya ada komandan serta wakil komandan.

Menurutnya, sesuai instruksi Presiden terkait gugus tugas dalam kebencanaan, kepala daerah secara otomatis akan menjadi komandan dan kemudian di bawahnya minimal ada dua wakil komandan.

"Nanti wakil komandannya ada dua dari pihak TNI dan Polri. Kemudian di bawahnya juga ada sub-sub gugus lain," ujarnya.

Agus mengungkapkan setidaknya ada empat sub gugus yang harus dipenuhi yakni pencegahan, respon, pemulihan serta pakar. Dia menyatakan dibutuhkan bantuan pihak-pihak terkait lainnya agar penanganan virus corona dapat terlaksana lebih cepat.

Secara umum, imbuhnya, saat ini ada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2020 yang di dalamnya terdapat gugus tugas percepatan penanganan bencana COVID-19 dengan BNPB sebagai koordinatornya.

Dalam Keppres itu juga ada klausul untuk memerintahkan setiap kepala daerah baik itu gubernur, walikota ataupun bupati dalam menetapkan status keadaan darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper