Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Nasional mengimbau setiap kepala daerah untuk lebih proaktif dalam memutuskan mata rantai pandemi virus corona di daerah masing-masing.
Langkah yang didorong agar dilakukan oleh kepala daerah antara lain adalah sosialisasi penetapan status secara transparan dan akuntabel dari tingkat provinsi hingga kabupaten agar selaras dengan pemerintah pusat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo menjelaskan melalui konferensi pers virtual, Senin (16/3/2020) kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi sampai kabupaten untuk mengikuti semua protokol dan kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19.
Adapun, hal itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Doni menerangkan, dalam upaya menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup 4 aspek yaitu; Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dia menegaskan, dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Langkah-langkah kebijakan yang dimaksud misalnya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
“Selain itu juga penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing,” ujar Doni.
Dia menambahkan, dalam mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik dari sisi pemerintah, akademisi atau pakar, dunia usaha, komunitas atau masyarakat, media, serta pelibatan sampai tingkat desa atau kelurahan termasuk perangkatnya sejenis PKK, Karang Taruna dan RT dan RW.
“Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera,” tambah Doni.
Dia pun menegaskan, kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, dia meminta agar Pemda memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.
Senada dengan Doni, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate juga menegaskan dalam melakukan penetapan status dan penyebaran informasi tempat pasien Corona, pemerintah daerah perlu satu suara dengan pemerintah pusat.
“Harus didukung narasi dan informasi yang sama dengan pemerintah pusat, kontennya dengan narasi yang sama buat di daerah agar tak membingungkan masyarakat,” tutur Johny.
Dia pun menambahkan, pemerintah juga sudah meluncurkan insentif anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bisa dimanfaatkan dengan baik di setiap daerah.
Dia juga menjamin agar daya beli masyarakat selama penyebaran pandemi Covid-19 tidak akan terganggu. Daya beli masyarakat menengah ke bawah dan pekerja informal seperti buruh yang tak tetap penghasilannya akan dibantu oleh pemerintah.
“Pemerintah juga mengajak sektor korporasi untuk mengambil langkah agar karyawan terlindung dengan baik, dapat bekerja dengan baik, dan karyawan bisa terhindar dari penularan lebih lanjut,” ungkapnya.