Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengumumkan 12 laboratorium untuk melakukan pemeriksaan virus corona.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.7/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun jejaring laboratorium pemeriksaan virus corona dibagi menjadi Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Virus Corona dan Laboratorium Pemeriksa Virus Corona.
Untuk laboratorium rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes.
Sementara itu, laboratorium pemeriksa virus corona merupakan laboratorium di satuan kerja Kemenkes, Kementerian Pendidikandan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi.
Berikut 12 laboratorium pemeriksa virus corona:
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Jambi dan Lampung.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengha, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
- Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua untuk wilayah Papu dan Papua Barat.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Pnyakit Daerah Istimewa Yoyakarta untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
- Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta.
- Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk wilayah DKI Jakarta.
- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk wilayah RSUP Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Universitas Indonesia.
- Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga untuk wilayah RSUD Dr Soetomo dan RS Universitas Airlangga.
Di sisi lain, Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Virus Corona punya tugas antara lain, menerima spesimen untuk pemeriksanaa virus corona dari rumah sakit/laboratorium pemeriksa, dinas kesehatan dan/atau laboratorium kesehatan lainnya.
Tugas lainnya adalah menyususn standar operasional prosedur mengenai pengambilan, pengelolaan, dan pemeriksaan spesimen virus corona. Selain itu, mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif virus corona yang dilakukan Laboratorium Pemeriksa virus corona.
Nantinya seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas jejaring laboratorium pemeriksaan virus corona dibebankan pada DIPA masing-masing laboratorium atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto ini ditetapkan dan diberlakukan pada 16 Maret 2020.