Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lockdown Indonesia Tidak Perlu, Pemerintah Kaji Langkah Ini

Pemerintah masih memikirkan cara lain daripada melakukan isolasi atau lockdown. Penanganan virus Corona di Singapura dan Korea Selatan menjadi kajian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih memikirkan langkah selain tindakan isolasi atau lockdown

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai 14 hari karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona jenis baru (COVID-19) dari negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus Corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam teleconference di Jakarta, Senin (16/3/2020) malam.

Menurut Luhut, aturan karantina tersebut telah diimplementasikan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

Luhut menilai dengan mekanisme tersebut, opsi lockdown tidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown.

"Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," kata Luhut.

Kebijakan karantina telah diterapkan Pemerintah Singapura yang mulai Senin (16/3) pukul 23:59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran virus Corona jenis baru (COVID-19).

Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus COVID-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

Sementara itu, Pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Sejak awal Februari Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari China daratan atau mereka yang sudah berada di China daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia. Pemerintah juga melakukan penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper