Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Daftar Biaya Ibadah Jemaah Haji 2020

Pemerintah telah mengeluarkan daftar Bipih untuk tahun 2020. Biaya termurah mencapai Rp31 juta dan termahal Rp38 juta bagi jamaah haji. Bagi yang meninggal, bisa dialihkan ke keluarganya yang lain.
Jemaah haji asal Kabupaten Banjarnegara melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/9)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Jemaah haji asal Kabupaten Banjarnegara melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/9)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengelurkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M. Peraturan itu merinci biaya perjalanan haji bagi jemaah dan panitia.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji oleh jemaah haji.

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh, di Jakarta, melalui keterangan resmi, Jumat (13/3/2020).

Dia mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman Saepulloh menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;

2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;

3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;

4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;

5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;

8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;

12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper