Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh Penghargaan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tingkat KPPN (Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara) Jakarta VI dari Kementerian Keuangan, pada Selasa (10/3/2020).
KPK meraih skor IKPA 95,46, menyusul Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan skor 94,09 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 88,27 untuk kategori Nilai IKPA satuan kerja berpagu di atas Rp250 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati menuturkan penghargaan ini diperoleh atas kinerja pelaksanaan anggaran KPK tahun 2019.
“Ada tiga kategori Nilai IPKA yang diganjar oleh Kementerian Keuangan, yaitu IKPA satuan kerja berpagu 0 hingga Rp100 miliar, IKPA satuan kerja berpagu diatas Rp100 miliar hingga Rp250 miliar,” jelasnya melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis.
Dikatakan, lebih dari 300 satuan kerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan.
Indikator yang digunakan dalam penilaian ini antara lain ketepatan waktu menyampaikan surat perintah membayar (SPM), ketepatan waktu menyampaikan kontrak dan perjanjian, penyerapan, ketepatan waktu melaporakan pertanggungjawaban bendahara.
Kementerian Keuangan mulai memberikan Penghargaan Penilaian IKPA tiap tahun sejak 2014. Ini pertama kalinya KPK menerima penghargaan IKPA.
“Sebagai pengguna APBN, KPK berupaya untuk terus menertibkan pembayaran agar tagihan bisa diselesaikan tepat waktu,”ujarnya.
KPK berharap dengan melakukan berbagai inovasi, ke depan bisa diraih penghargaan IKPA tingkat kementerian atau nasional.