Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penimbunan masker ilegal yang tidak punya izin dari Kementerian Kesehatan.
Penimbunan masker itu dilakukan di kediaman tersangka FN di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt 004/011 blok N1 Nomor 24 Ciracas Jakarta Timur dan di apartemen tersangka inisial A di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya Nomor 6, Rt 005/006, Senen Jakarta Pusat pada tanggal 4-5 Maret 2020.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan menyebut bahwa kedua pelaku itu tidak memiliki izin untuk mengedarkan masker tersebut dari Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, penimbunan hingga penjualan masker yang dilakukan kedua pelaku, termasuk dalam praktik ilegal.
"Mereka tidak memiliki izin edar atau mengedarkan alat kesehatan berupa masker itu," tuturnya, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan dari tersangka FN, Polda Metro Jaya telah mengamankan 32.100 lembar masker dengan merek Sensi. Sementara, dari tersangka A, polisi mengamankan 3.100 masker merek Sensa, Sensi dan sejumlah merek lain yang tidak disebut lebih jauh.
Baca Juga
"Kedua pelaku ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik. Semua masker itu kami sita sebagai alat bukti," tambah Herry.