Bisnis.com, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum tidak langsung memberikan pidana bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa.
“Sekitar 60 persen [kepala desa] tidak tamat SMA, kalau salah administrasi jangan langsung dilakukan penegakan hukum, tetapi berikan pendampingan,” katanya saat rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020, di Palembang, Jumat (28/2/2020).
Tito menjelaskan pendampingan itu diperlukan agar kepala desa dapat memperbaiki kesalahan administrasi yang telah terjadi. Pendampingan, kata dia, dapat dilakukan mulai dari camat, kepala biro pemerintah, inspektorat, hingga penegak hukum, yakni kejaksaan tinggi.
“Kecuali ya, kalau memang kepala desa itu sudah terkenal nakal [menyelewengkan dana desa], dipakai untuk kawin lagi, baru langsung proses hukum,” katanya.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Kemendagri mengundang 3.229 peserta yang mayoritas merupakan aparatur desa di Sumsel.
Tidak hanya itu, Tito juga sengaja meminta Kapolda dan pihak Kajaksaan Tinggi untuk hadir. Dengan begitu kepala desa tidak lagi was-was menggunakan dana desa apabila ada kesalahan administrasi.
Terkait adanya kepala desa yang terjerat hukum karena penggunaan dana desa, ia meminta ada bimbingan khusus. Dengan begitu dana desa dapat dimanfaatkan di setiap desa.
"Jangan nanti malah mereka takut untuk menggunakan dana desa. Apalagi kalau ditakut-takuti. Ya gunakanlah dana desa sebaik-baiknya, jangan malah beli mobil," kata mantan Kapolri tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Karangendah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, M. Sarpendi mengapresiasi saran Tito. Hal ini karena banyak kepala desa yang masih tak paham admimistrasi dan penggunaan dana desa.
"Saya setuju dengan Mendagri, tidak semua kepala desa paham. Memang kita perlu ada pendampingan, mungkin salah administrasi karena tidak tahu itu banyak," katanya.
Berbeda halnya, jika ada kepala desa yang sengaja menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi.
"Yang menyimpang mungkin ada juga, ya kalau itu proses hukum tidak masalah sih menurut saya," katanya.