Bisnis.com, JAKARTA -DPR mendesak Polri dan KPK bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan pribadi Kompol Rosa Purbo Bekti yang membuat dirinya tidak diterima di kedua institusi penegak hukum tersebut.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti memiliki masalah pribadi yang membuat dirinya tidak diterima pihak Polri maupun KPK.
Menurut Masinton, Polri punya kewenangan untuk menyelidiki masalah pribadi anggotanya Kompol Rosa Purbo Bekti yang kini tidak bertugas di Polri maupun KPK.
"Kalau dia tidak diterima di KPK atau Polri, berarti masalahnya ada di Kompol Rosa-nya dong. Polri dan KPK harus cari tahu soal itu, ada masalah apa dia (Kompol Rosa)," tuturnya, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti sudah resmi tidak bertugas lagi sebagai penyidik KPK per 22 Januari 2020 dan dikembalikan ke Kepolisian.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke Polri. Polri pun membalas surat pengembalian Kompol Rosa tersebut kepada KPKk soal pembatalan penarikan Kompol Rosa dari KPK.