Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Publik, Puan Tanya Tindak Lanjut Rekomendasi Ombudsman

Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan sejauh mana rekomendasi-rekomendasi Ombudsman untuk instansi penyelenggara pelayanan publik ditindaklanjuti.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat meberi penjelasan kepada wartawan usai menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat meberi penjelasan kepada wartawan usai menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan sejauh mana rekomendasi-rekomendasi Ombudsman untuk instansi penyelenggara pelayanan publik ditindak lanjuti.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani dalam pertumuan pimpinan DPR dengan komisioner Ombusdman RI, Selasa (25/2/2020).

“Kita ingin tahu berapa banyak rekomendasi Ombusdman untuk perbaikan pelayanan publik ditindaklanjuti. Kita ingin mengukur dampak kerja Ombudsman seperti apa,”ungkap Puan.

Puan didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rahmat Gobel menerima 7 perwakilan Ombudsman yang dipimpin Ketua Ombusdman RI Amzulian Rifai.

Ombusdman RI  datang untuk menyerahkan laporan kinerja tahunannya kepada DPR sesuai perintah UU No 37/2008. Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dan anggota Komisi II DPR RI Johan Budi pun ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Puan mengatakan Ombudsman didirikan untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik Pusat maupun derah.

Ombudsman juga mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Mestinya kehadiran Ombusdman RI berdampak pada perbaikan pelayanan publik,”ungkap Puan.

Perbaikan pelayanan publik ini, lanjut Puan, sekaligus merupakan bentuk pertanggungjawaban Ombusdman sesuai dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU.

Peraih Doktor Honoris Causa Undip ini juga meminta para instansi penyelenggaran pelayanan publik menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombusdman. Dengan begitu pelayanan publik menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper