Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Virus Corona, Imigrasi Tolak 118 WNA, di Ngurah Rai 89 WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan jumlah tersebut dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.

"WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari China namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (23/2/2020).

Dia menuturkan alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3/2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China.

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN China yang ada di Indonesia.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia, namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona. Apalagi, tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ujar Arvin.

Jumlah orang meninggal dunia akibat virus corona di China menembus 2.442 orang. Sementara itu di Iran, jumlah korban jiwa bertambah 2 orang sehingga totalnya menjadi 10 orang.

Jumlah kematian di seluruh kawasan China naik sebanyak 97 orang sehingga jumlah total mencapai orang yang meninggal mencapai 2.442 orang. Dari total penduduk yang meninggal akibat virus coroan itu hanya satu kematian terjadi di luar Provinsi Hubei yang menjadi pusat wabah penyakit itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper