Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Identifikasi Paket Pos dari Negara Terjangkit Virus Corona Diperketat

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan penyelenggara jasa kiriman diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak virus corona.
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) mengimbau penyelenggara pos atau jasa kiriman untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui barang kiriman

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan penyelenggara jasa kiriman diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak virus corona.

"Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam siaran pers, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Ferdinandus, kementerian juga meminta penyelenggara jasa kiriman untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus yang memiliki nama resmi Covid-19 itu.

Penyelenggara jasa kiriman juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus corona.

"Imbauan tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan PT Pos Indonesia, DPP (Dewan Pengurus Pusat) Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia), serta pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pos melalui surat tertanggal 10 Februari 2020," ujar Ferdinandus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper