Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dijadwalkan memutus 13 perkara dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (12/2/2020) siang.
Informasi terkait sidang tersebut bisa dilihat di akun facebook DKPP, lengkap dengan jadwal dan daftar perkara yang akan diputus. Sebelumnya, pada Selasa pihakt DKPP pun sudah menginformasikan soal sidang tersebut melalui siaran pers.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Sekretaris DKPP Bernad D. Sutrisno dalam siaran pers, Selasa (11/2/2020).
Perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diputus Rabu didominasi teradu penyelenggara pemilu asal Provinsi Papua. Di antaranya perkara teradu lima komisioner masing-masing di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, KPU Kabupaten Puncak, KPU Kabupaten Intan Jaya, dan KPU Kota Jayapura.
Dari luar Papua, ada perkara lima komisioner KPU Kabupaten Subang dan seorang komisioner KPU Provinsi Lampung. Tak ketinggalan, perkara dengan teradu komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara dan Bawaslu Kabupaten Subang.
Bernad menjelaskan bahwa sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh publik melalui live streaming FacebookDKPP : www.facebook.com/medsosdkpp/. Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu," kata Bernad.
Sidang putusan akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.