Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang setelah ditemukan penumpang yang mengalami infeksi virus corona (2019-nCoV).
Dalam kapal tersebut, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi virus corona pada Jumat (7/2/2020). Seluruhnya telah telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa.
Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Sabtu (8/2/2020), KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dimana terdapat 78 kru WNI yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess.
"Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat. KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam keterangan resminya.
Sesuai protokol kesehatan, proses karantina akan dilakukan selama 14 hari. Pihak kapal juga telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga