Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggunakan kunjungan ke Australia untuk mendorong relaksasi pembatasan visa dan membawa hubungan yang lebih kuat antara kedua negara.
Jokowi mengatakan ingin warga negara Indonesia ditawarkan visa pada saat kedatangan ke Australia, sejalan dengan perlakuan warga Australia yang datang ke Indonesia.
"Visa pada saat kedatangan harus bersifat timbal balik dan adil karena itu sangat penting bagi kami," kata Jokowi dalam sebuah wawancara dengan koran Australia, dilansir Bloomberg, Sabtu (8/2/2020).
Jokowi diperkirakan akan tiba di Australia malam ini dan dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada Senin pekan depan.
Kunjungan ini akan fokus pada hubungan ekonomi negara-negara, yang terlihat relatif lemah mengingat kedekatan geografis. Salah satu alasan untuk itu adalah karena serangkaian panjang ketegangan diplomatik dan skandal yang telah menghambat hubungan antara Australia dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, yang juga merupakan negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Perdagangan dan investasi dua arah relatif kecil dan secara signifikan tertinggal negara-negara lain di kawasan ini.
Namun, kesepakatan yang disetujui tahun lalu akan melihat lebih dari 99% ekspor barang Australia ke Indonesia bebas bea masuk atau di bawah pengaturan preferensial yang ditingkatkan secara signifikan, sementara Australia akan segera menghapuskan semua tarif impor impor dari Indonesia yang tersisa.
Sementara itu, Kamis 6 Februari 2020 DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comphrehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Sebelumnya, IA-CEPA telah ditandatangani pada Maret 2019 oleh Menteri Perdagangan Kabinet Kerja, Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdangangan, Pariisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham.
Dalam perjanjian itu, Indonesia akan memangkas bea impor 94 persen untuk produk asal Australia. Sebagai gantinya, 100 persen bea masuk produk asal Indonesia yang masuk ke Australia akan dihapus.
Dalam perjanjian itu, Indonesia akan memangkas bea impor 94 persen untuk produk asal Australia. Sebagai gantinya, 100 persen bea masuk produk asal Indonesia yang masuk ke Australia akan dihapus.