Bisnis.com, KUPANG - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, mengatakan, anggota Islamic State Irak and Syria (ISIS), sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia.
"Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah, maka status kewarganegaraan mereka dihapus, dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (7/2/2020).
Dia mengemukakan pandangan itu, terkait dengan gagasan untuk memulangkan warga negara Indonesia eks anggota ISIS ke tanah air, dan dampaknya bagi stabilitas politik dan hukum di masa mendatang.
Gagasan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan ISIS, telah menjadi suatu wacana yang diperdebatkan tidak hanya di kalangan publik, namun juga oleh para pengambil kebijakan.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu menambahkan, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.
"WNI yang menjadi anggota ISIS sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena sudah bukan negara mereka," katanya.
Baca Juga
Berkaitan dengan keamanan, menurut dia, anggota ISIS telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam negara dan membunuh orang.
"Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan atau membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan Indonesia," katanya.
Karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk secara tegas menolak kepulangan mereka, demi melindungi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Pandangan hampir sama disampaikan Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang yang mengatakan, pemulangan anggota ISIS dapat menjadi bom waktu bagi negara di masa datang.
"Sebagai warga negara Indonesia yang memilih menjadi pengikut ISIS, yang memiliki agenda perang melawan negara, dapat menjadi bom waktu jika negara memelihara eksistensi mereka di tengah-tengah masyarakat," kata Ahmad Atang.
Karena itu, gagasan untuk memulangkan WNI eks anggota ISIS ke tanah air mesti dipikirkan secara matang untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Harus dipahami bahwa mereka telah memilih menjadi pengikut ISIS dan memiliki agenda perang melawan negara," kata mantan Pembantu Rektor I UMK itu.