Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjebakan Prostitusi di Padang Maladministrasi?

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mengatakan bahwa Polda Sumatra Barat perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurutnya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang.
Prostitusi online/Istimewa
Prostitusi online/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Penjebakan terduga pelaku prostitusi di Padang yang disebut-sebut, diprakarsai oleh anggota DPR Andre Rosiade dinilai berpotensi maladministrasi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mengatakan bahwa Polda Sumatra Barat perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurutnya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang.

“Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban. Apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya. Hal ini karena perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime,” ujarnya, Rabu (5/2/2020).

Dia menuturkan, jika pun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan adalah mucikarinya. Menurutnya, Setiap pihak tetap harus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Kasus menjebak, tuturnya, adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak Kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover, karena lebih susah membuktikan.

Kewenangan untuk melakukan penyamaran sendiri diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14/2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/ 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade membantah dirinya telah memesan dan menjebak PSK berinisial NN melalui aplikasi MiChat di salah satu kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat pada 26 Januari 2020.

Andre menyebut dirinya sama sekali tidak pernah memesan PSK melalui aplikasi MiChat. Menurut Andre, alasan dirinya berada di hotel itu adalah untuk ikut serta anggota Polri dari Polda Sumatera Barat bersama sejumlah pewarta untuk melakukan penggebekan di kamar nomor 606 yang dijadikan tempat protitusi oleh wanita berinisial NN yang kini berstatus tersangka.

“Saya sama sekali tidak ada pesan kamar hotel atau pesan perempuan itu. Malah saya yang buat laporan ada prostitusi di kamar hotel itu,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (4/2).







 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper