Bisnis.com, JAKARTA - Dianggap mencari keuntungan di tengah musibah satu apotek di China dijatuhi hukum denda.
Apotek di ibu kota China, Beijing, akan didenda 3 juta yuan (sekitar Rp5,89 miliar) karena menaikkan harga masker hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus corona, ungkap regulator pasar kota Beijing yang dikutip Reuters, Rabu (29/1/2020).
Wabah virus corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di China.
Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.
Apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp1,66 juta) sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan (sekitar Rp281 ribu), kata televisi pemerintah.
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi.
Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.