Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Sekretariat Penyelenggara Pemilu tidak melakukan pergantian jabatan menjelang Pilkada 2020. Hal ini untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sekretariat juga sama, KPU dan Bawaslu tidak boleh dilakukan pergantian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusaran Pilkada, pihaknya juga telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tidak melakukan pergantian jabatan hingga waktu yang telah ditentukan.
"Kemudian untuk menjaga netralitas ASN, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar pemda dan para kepala daerah yang ada pilkadanya tidak boleh melakukan pergantian jabatan kecuali izin menteri, dan izin menteri itu pun hanya untuk hal yang khusus, misalnya meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tengah bersiap dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun ini. Setidaknya ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.
DP4 yang diserahkan, yakni sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.