Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Pastikan Tolak Loloskan Sartono Jadi Hakim Agung

Fraksi Gerindra memastikan menolak meloloskan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono menjadi hakim agung. Sebab, saat mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan di DPR kemarin, Sartono diduga membuat makalah dengan plagiat.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kiri) memberikan paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020)./Antara
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kiri) memberikan paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Gerindra memastikan menolak meloloskan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono menjadi hakim agung. Sebab, saat mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan di DPR kemarin, Sartono diduga membuat makalah dengan plagiat.

Anggota Komisi Hukum DPR Ichsan Soelistio sebelumnya menemukan makalah buatan Sartono itu mengutip beberapa jurnal dan opini media massa tanpa mencantumkan referensi kutipan.

 "Fraksi Gerindra menolak plagiat. Kalau sampai dia lolos, bukan tanggungjawab Fraksi Partai Gerindra," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (23/1/2020).

Desmond juga menyalahkan Komisi Yudisial (KY) karena meloloskan Sartono sehingga bisa mengikuti uji kelayakan di DPR.

"Orang plagiat kayak gini bisa lolos di KY. Ada apa dengan KY? Berarti KY-nya enggak beres. Kalau Komisi III enggak teliti, kan bisa kecolongan kita," ujar politikus Gerindra itu.

Saat ditanyai oleh anggota dewan soal makalah itu, Sartono mengakui bahwa dirinya mengutip beberapa tulisan orang lain dalam makalah yang dibuatnya sebagai prasyarat sebagai calon hakim agung itu.

"Mohon maaf Pak Ketua, bahwa dalam penulisan ini, banyak referensi, dengan waktu yang sangat singkat, saya banyak membaca referensi," ujarnya.

Ini adalah kali kedua Sartono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim agung. Pada Mei lalu, dia juga diusulkan Komisi Yudisial menjadi calon hakim agung, namun gagal ketika proses uji kelayakan di DPR karena dianggap tidak memenuhi standar kompetensi sebagai hakim agung.

Ada enam nama calon hakim agung, dua nama calon hakim ad hoc tipikor, dan dua nama hakim hubungan industrial yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21-22 Januari 2020.

Hari ini, Komisi Hukum DPR RI rencananya akan menggelar rapat pleno menentukan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

"Jadi nanti dibahas di pleno. Apakah diterima semua atau bisa ditolak semua, bisa sebagian atau beberapa yang diterima," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, Eabu, 22 Januari lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper