Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta mengevaluasi kembali pembagian kewenangan pada jenjang tingkatan sekolah terutama dalam pengelolaan guru.
Unifah Rosyidi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan pembagian kewenangan pengelolaan kewajiban pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sekolah menengah atas (SMA) pada pemerintah provinsi dan pendidikan tinggi oleh pemerintah pusat. Untuk itu, asosiasi meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan pengelolaan terpusat kembali
"Kami mendorong sentralisasi [parsial terutama] kewenangan tata kelola guru. Kenapa tidak semuanya? karena pemerintah pusat juga bakal kerepotan kalau [pendidikan] terpusat," kata Unifah setelah mengenalkan jajaran baru Pengurus PGRI kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sentralisasi terbatas ini berfokus pada sumber daya manusia. PGRI meminta pengaturan guru dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Merekrut [guru] berbasis data dan kebutuhan itu memang harus dilakukan di pusat. Kemudian penyebaran dan distribusinya," katanya.
Dengan pola ini PGRI mengharapkan peningkatan kualitas guru dapat dipercepat. Pelatihan simultan dan berkelanjutan akan lebih mudah terkoordinir karena terpusat.
Baca Juga
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat sekolah dasar. Sedangkan untuk SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat bertanggung jawab tergadap pelaksanaan pendidikan tinggi.
Pembagian kewenangan ini kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya MK menilai pendidikan masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, provinsi, dan kota.
Pembagian itu berdasarkan kepada aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, strategis nasional. Pembagian itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan UUD 1945.