Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk lima provinsi.
Berdasarkan pengumuman yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (22/1/2020), lima provinsi tersebut adalah Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Bangka Belitung (Babel).
Jadwal dan lokasi provinsi lainnya akan diumumkan secara bertahap.
"Jadwal dan lokasi diumumkan secara bertahap, kepada seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi www.kemenag.go.ig dan atau akun media sosial Kementerian Agama," demikian bunyi pengumuman Kementerian Agama.
Adapun jadwal, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD Kemenag selengkapnya bisa dilihat melalui https://kemenag.go.id/.
Berikut lokasi dan jadwal ujian SKD Kementerian Agama di lima provinsi:
Baca Juga
1. Provinsi Maluku
Lokasi: UPT BKN Ambon
Jadwal: 27-31 Januari 2020
2. Provinsi Bangka Belitung
Lokasi: UPT BKN Bangka Belitung
Jadwal: 30 Januari-1 Februari 2020
3. Provinsi Bengkulu
Lokasi: UPT BKN Bengkulu
Jadwal: 29 Januari-16 Februari 2020
4. Provinsi Sulawesi Barat
Lokasi: UPT BKN Mamuju
Jadwal: 29 Januari-4 Februari 2020
5. Provinsi Kalimantan Tengah
Lokasi: UPT BKN Palangkaraya
Jadwal: 29 Januari-4 Februari 2020
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan untuk membawa print out Kartu Peserta Ujian dan e-KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamantan.
Bagi peserta yang KTP-nya hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamantan, serta wajib membawa identitas asli lainnya, seperti SIM dan Paspor.
Untuk ketentuan pakaian saat SKD, peserta pria diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu.
Sedangkan untuk peserta wanita diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, rok panjang/di bawah lutut berbahan kain warna gelap polos, mengenak pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu. Bagi yang berkerundung, mengenakan kerudung warna gelap polos.