Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Senin (20/1) Ribuan Buruh Bakal Geruduk Jasa Marga

Usai melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pada hari Senin 20 Januari 2020, ribuan buruh akan melanjutkan aksi di depan kantor pusat PT Jasa Marga Tbk. (Persero)
Ilustrasi demo buruh/Antara
Ilustrasi demo buruh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Usai melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pada hari Senin 20 Januari 2020, ribuan buruh akan melanjutkan aksi di depan kantor pusat PT Jasa Marga Tbk. (Persero)

Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi mengatakan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk. (Persero) telah melakukan PHK sepihak yang dinilai melanggar UU No. 13/20-3 tentang Ketenagakerjaan terhadap Mirah Sumirat.

Sebagai catatan, Mirah Sumirat adalah pekerja di PT JLJ, yang juga aktivis serikat pekerja dan menjabat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).

Selain itu, Mirah adalah Pembina Jamkes Watch KSPI, President Women Committee UNI Asia Pacific, Pengurus Pusat UNI Global Union, dan Wakil Ketua dari unsur pekerja/buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (2016 - 2019).

“Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, PHK sepihak dilakukan terhadap Mirah Sumirat oleh Direksi PT JLJ, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, tanpa mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan. PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU No. 23/2003 tentang Ketenagakerjan dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), oleh karena itu batal demi hukum,” kata Rusdi dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com pada Minggu (19/1/2020).

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan sejak tahun 2008, Mirah Sumirat menjalankan aktivitas berserikat sebagai Presiden SK JLJ, tanpa ada permasalahan dari manajemen, karena saat itu manajemen masih menghargai aktivitas berserikat.

Aktivitas berserikat Mirah Sumirat mulai dipermasalahkan oleh Manajemen PT JLJ, sejak Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia pada September 2017, melakukan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol.

Tanggal 30 Oktober 2017, Mirah Sumirat diberikan Surat Peringatan I karena dianggap tidak melaksanakan pekerjaan, padahal selama ini Mirah Sumirat menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja.

Rusdi mengungkapkan PHK sepihak dilakukan hanya dengan Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK, yang tidak pernah diberikan oleh Manajemen PT JLJ kepada Mirah Sumirat.

“Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT JLJ terhadap Mirah Sumirat, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang melanggar hak kebebasan berserikat,” tegasnya.

Adapun, dalam aksi unjuk tersebut, ASPEK Indonesia dan KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Cabut Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat.

2. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.

3. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.

4. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap lebih dari 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.

5. Stop tindakan yang patut diduga sebagai union busting atau penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.

"Kami juga mendukung penuh Menteri BUMN, untuk dapat melakukan pembenahan di seluruh BUMN, guna memperbaiki dan memaksimalkan peran BUMN dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," ujar Rusdi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper