Bisnis.com, JAKARTA — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia meragukan 50 Rancangan Undang-Undang yang dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional dapat diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku tak yakin jika 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat selesai karena ada beberapa RUU prioritas yang dinilai akan sangat menyita waktu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan jika DPR serius bekerja.
"Ada 3 Omnibus Law, 4 RUU yang ditangani dari tahun sebelumnya. Itu saya kira yang paling mendesak diselesaikan oleh DPR," ujarnya seperti dilansir Tempo, Minggu (19/1/2020).
Lucius juga menyesalkan jumlah RUU yang dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena dinilai terlalu banyak. Selain itu, Formappi berpendapat ada sejumlah RUU yang sebenarnya belum terlalu dibutuhkan dan hanya merupakan titipan.
Lucius menyampaikan banyaknya RUU yang dimasukkan ke Prolegnas seakan ingin menunjukkan bahwa DPR bekerja. Dia juga menduga jumlah RUU yang banyak dilakukan untuk menampung usulan dari dari DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Saya kira 50 RUU itu asal dipasang saja, tak mencerminkan RUU itu dibahas oleh DPR," ucap Lucius.
Baca Juga
Di sisi lain, ada beberapa RUU yang dipandang krusial tapi justru tak ada dalam Prolegnas Prioritas 2020. Formappi mencontohkan RUU Omnibus Law tentang penguatan investasi seperti yang ditugaskan Presiden Joko Widodo dan pembahasan ulang UU KPK baru yang kontroversial.
Menurut Lucius, UU KPK yang baru mesti dibahas ulang karena masih banyak kritik yang muncul dari publik.