Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra menilai kontruski hukum gugatan proses pemilihan wagub DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) lemah.
"Kalau saya melihat kontruksi hukumnya lemah," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif saat dihubungi soal pemilihan wagub DKI , Sabtu (18/1/2020).
Syarif menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur tersebut satu paket dengan pemilihan gubernur, sehingga kata dia tidak tepat jika digugat adanya pemilihan wakil gubernur saja.
Selain itu, kata Syarif, dinamika pemilihan wakil gubernur DKI saat ini adalah problem politik bukan permasalahan hukum.
"Ini kan problem politik sehingga memakan waktu yang lama," ujarnya.
Namun, kata Syarif, Fraksi Partai Gerindra menghargai gugatan tersebut.
Baca Juga
"Pertama kami hargai proses hukum seperti itu karena kita negara hukum," tambahnya.
Syarif menyebut jika pemilihan wagub saat ini masih menunggu surat dari PKS sebagai partai pengusung, termasuk nama calon wakil gubernur yang dicalonkan.
Menurut Syarif, setelah nama tersebut diserahkan DPRD baru bisa melanjutkan pemilihan wakil gubernur DKI dengan rapat pimpinan gabungan dan pembentukan panitia pemilih.
"Kalau belim ada surat dari PKS pemilihan wagub belum bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara atas nama Michael nengajukan permohonan ke MK terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI yang diserahkan kepara partai pengusung.
Michael menilai proses tersebut memakan waktu lama hingga merugikan warga DKI.
"Penunjukam wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung terlalu lama," tulis Michael dalam alasan permohonan gugatannya.
Michael menjelaskan wakil gubernur DKI telah kosong selama 1 tahun 8 bulan sejak ditinggal Sandiaga Uno pada 27 Agustus 2017.
Dia menilai proses pemilihan Wagub DKI saat ini lebih lama dari sekadar pemilihan dengan cara Pemilu yang tidak sampai membutuhkan waktu 7 bulan.
Maka Michael mengusulkan pemilihan wagub DKI yang masih kosong dengan Pemilu.
"Agar lebih efisiensi, maka pemilihan wagub mekanismennya pemilu," terangnya.