Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara BLBI: KPK Disarankan Batalkan PK

Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan peninjauan kembali kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.Eko B. Supriyanto, Direktur Infobank Institute, menilai pengajuan PK tersebut bersifat inkonstitusional. Jika diteruskan akan mencoreng muka KPK dan profesionalisme serta kepastian hukum di Indonesia.
 Firli Bahuri /Antara
Firli Bahuri /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan peninjauan kembali kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.

Eko B. Supriyanto, Direktur Infobank Institute, menilai pengajuan PK tersebut bersifat inkonstitusional. Jika diteruskan akan mencoreng muka KPK dan profesionalisme serta
kepastian hukum di Indonesia.

“Ketika mendengar kabar pengajuan PK, saya penasaran, masa sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK sampai melakukan tindakan inkonstitusional seperti ini,” katanya, Sabtu (18/1/2020).

Eko mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, jelas disebut bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil. Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa atau terpidana.

Surat Edaran itu juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait siapa yang berhak mengajukan PK.


Putusan MK ini mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak boleh dimaknai atau ditafsirkan
lain.  Putusan MK ini, tuturnya, bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 3 Tahun 2011 tentang MK. Negara atau Jaksa jelas tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.

"Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa KPK terkait putusan kasasi SAT merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional," jelas Eko.

Lebih lanjut Eko menilai, pimpinan KPK sekarang dihadapkan dengan tantangan profesionalisme karena masalah yang ditinggalkan KPK periode sebelumnya. Untuk itu jugalah Eko menyarankan agar Firli Cs dapat mengkaji ulang pengajuan PK yang dilakukan pimpinan KPK periode Agus Rahardjo. 

Permohonan PK ini diajukan oleh JPU KPK pada tanggal 17 Desember 2019 atau tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru.  Langkah KPK tersebut baru diumumkan kepada publik tiga minggu kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, bertepatan pada hari sidang pertama pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Tipikor.

Permohonan PK ini, pada Kamis (16/1/2020) memasuki persidangan kedua mendengarkan kontra memori dari pihak Syarifuddin Temenggung. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tipikor diperkirakan berlangsung selama 1 bulan, sebelum diputuskan apakah permohonan itu akan diterima dan diteruskan ke MA atau tidak.

 Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung diputus tidak melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham BDNI. Tidak puas dengan putusan itu, KPK kemudian mengajukan PK yang prosesnya tengah bergulir di pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper