Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Harap Jokowi Lantik Pengganti Harjono dan Wahyu Setiawan Bersamaan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengharapkan agar pengganti mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas Ketua DKPP Harjono dilantik bersamaan.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengharapkan agar pengganti mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas Ketua DKPP Harjono dilantik secara bersamaan.

Harjono mengundurkan diri setelah dilantik sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019. Dia merupakan unsur anggota DKPP yang diusulkan oleh Presiden.

Sementara itu, jajaran komisioner KPU tidak lengkap sepeninggal Wahyu Setiawan. Dia diberhentikan oleh DKPP setelah tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan penyuapan.

Plt. Ketua DKPP Muhammad menjelaskan bahwa Harjono telah mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota DKPP. Surat pengunduran diri telah disampaikan oleh Sekretariat DKPP kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita berharap surat masuk ke Presiden segera direspons. Kita juga akan menyurati putusan DKPP [terkait pemberhentian Wahyu]. Jadi kita berharap pengganti Pak Harjono dan Pak Wahyu dilantik bersamaan,” kata Muhammad dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Pada Kamis (16/1/2020) DKPP membacakan Putusan No. 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan amar pemberhentian tetap Wahyu dari KPU. Pengadu perkara tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberhentian Wahyu merupakan ganjaran atas kasus yang menjeratnya dengan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Wahyu diduga menerima suap via Tio dan Saeful dari Harun Masiku, calon anggota DPR PDIP Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I.

Keempat orang itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, Harun masih belum menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Dalam pemeriksaan DKPP, Wahyu mengakui bahwa dirinya menemui Tio dan Saeful untuk mengurus permintaan penggantian anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Sikap dan tindakan Wahyu dinilai DKPP merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang melanggar Peraturan DKPP No. 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper