Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legalitas OTT KPK terkait Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipertanyakan

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyebutkan sejumlah hal yang dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Bisnis.com, JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Wahyu Setiawan, dipertanyakan.

Selain Wahyu, KPK juga menciduk Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Adapun Harun Masiku kini masih buron.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan OTT terhadap Wahyu Cs merupakan pembuka 2020 sekaligus uji coba pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apakah prosedur OTT terhadap Wahyu Cs ini sudah sesuai dengan UU baru atau justru melakukan pelanggaran UU? Surat tugas yang dikantongi tim KPK kabarnya ditandatangani oleh pimpinan KPK lama pada 20 Desember 2019," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/1/2020).

Hari menyebutkan masa jabatan Pimpinan KPK periode Agus Raharjo Cs seharusnya selesai pada 21 Desember 2019. Namun, dengan pertimbangan tanggal tersebut jatuh pada Sabtu, Presiden Joko Widodo memutuskan melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 siang, tepatnya seusai Salat Jumat.

Mengacu pada timeline tersebut, dia meragukan kalau Pimpinan KPK yang baru dilantik mengetahui adanya OTT Wahyu dan beberapa politisi PDI Perjuangan.

"Bukankah lebih mudah bagi pimpinan lama untuk menyerahterimakan kasus ini ke pimpinan baru, dibanding diam-diam memperpanjang surat tugas pada hari akhir masa jabatan?"ucap Hari.

Dia juga menilai penyadapan yang dilakukan KPK dalam operasi ini tergolong melanggar aturan dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Mengacu pada Pasal 12B UU 19/2019, penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus Wahyu Cs karena masih mengacu pada UU KPK lama.

Hari pun membantah dalil yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyadapan lama yang ditandatangani oleh komisioner lama.

“KPK harus tunduk pada UU, bukan sebaliknya. Apapun keputusan KPK yang bertentangan dengan UU otomatis gugur,” ucapnya.

OTT yang menjerat Wahyu Cs diduga terkait upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper