Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Berikut Datanya

Pencabutan tersebut dilakukan setelah seluruh PPIU tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Wisata Perjalanan.
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)./ANTARA-Sigid Kurnia
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)./ANTARA-Sigid Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan tersebut dilakukan setelah seluruh PPIU tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Wisata Perjalanan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Menurutnya, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” katanya di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dia menyebut sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

1. PT. Madani Mitra Mulia,

2. PT. Kayangan Mandiri Utama,

3. PT. Witami Prabuana Cipta,

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,

5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,

6. PT. Alharam Wisata Illah,

7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,

8. PT. Fahmul Fauzy,

9. PT. Kalam Imran Farok Tours,

10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan

11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper