Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Surat Keputusan Satuan Tugas Saber Pungli hingga April 2020. SK tersebut sebelumnya telah habis masa pada 31 Desember 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Satgas tersebut diperpanjang paling lama hingga April. Setelah itu pihaknya akan mengevaluasi kinerja dan tata hukum yang telah ada.
"Jadi Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi tetap lingkupnya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi, pegawai. Itu kan eksekutif. Yang pungli-pungli itu ditangkap di saber pungli selama ini," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dia menyebut ke depan pemerintah akan memperbaiki strukturisasi terkait tata hukum terkait penanganan tindak pidana pungli. Pasalnya keberadaan Saber Pungli telah diatur dalam Perpres dan Keputusan Menko.
"Nanti masih akan diperbaiki. kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi secara serius," ujarnya.
Selama ini menurutnya, Satgas Saber Pungli hanya sebagai pengumpan untuk kasus pungutan liar. Sementara itu saat praktik tindak pidana dilakukan, maka polisi resmi akan turun tangan.
"Pertanyaan sering muncul itu kan, kalau tindakan pidana itu semestinya polisi dan Kejaksaan. Ini kok bisa ada sipil. Sebenarnya ndak salah karena di dalam prakteknya kalau terjadi tindak pidana yang turun polisi melalui aparat yang resmi. Saber Pungli yang mengumpan saja," sebut Mahfud.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mulai dibentuk pada 21 Oktober 2016. Salah satu pegangan hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.