Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Jawab Keraguan Publik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sekaligus menjawab keraguan banyak pihak pasca-revisi Undang-Undang KPK.
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sekaligus menjawab keraguan banyak pihak pasca-revisi Undang-Undang KPK.

“Ada anggapan KPK tidak bekerja setelah adanya revisi Undang-Undang KPK, kemudian sudah terjawab menurut kami,” katanya Kamis (9/1/2019).

Meski KPK telah bekerja sesuai undang-undang, namun lembaga antirasuah itu harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami turut prihatin terhadap OTT yang terjadi. Kemudian dengan (tetap) mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjut Dasco.

Karena itu Dasco mendorong lembaga pimpinan Firli Bahuri itu dapat mengungkap kasus tersebut hingga tuntas agar ke depannya dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

“Kita juga minta supaya hal ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Kemarin Tim Penindakan KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri menggelar OTT di Jakarta dan salah satu orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni, komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga terlibat praktik suap menyuap.

Berhembus kabar bahwa tertangkapnya Wahyu Setiawan terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 disalahsatu daerah pemilihan yang ada di pulau Sumatera.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, diduga Wahyu terjerat karena ada lobi dari salah satu peserta (caleg) berinisial HM dari dapil Sumsel dan dari partai besar terkait perkara PAW.

Berbekal surat rekomendasi dari partai besar tersebut, HM melobi salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan karena perolehan suaranya tidak memenuhi aturan yang ada.

Untuk diketahui, ungkap sumber tersebut, perolehan Suara Caleg DPR-RI dari salahsatu partai besar untuk Dapil Sumsel berdasar perolehan suara :

1. NK (suara terbanyak)
2. RA (nomor urut 8)
3. HM (nomor urut 6)

NK sendiri, kata sumber itu lagi, meninggal satu bulan sebelum pemilu, namun suaranya tetap terbanyak.

Karena NK meninggal, maka yang dilantik adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua yaitu RA. DPP partai besar tersebut sejak awal menerbitkan surat kepada KPU berisi menyodorkan HM untuk dilantik dengan alasan kader partai asli dan RA dianggap bukan kader asli karena pencalonannya semata sebagai anak Bupati Linggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper