Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP: Langkah Mahfud Kerahkan Kapal Pantura ke Natuna Tepat

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menilai langkah Menkopolhukam Mahfud MD mendorong 150 kapal perikanan asal pantura Jawa beroperasi di Laut Natuna sangat tepat dan perlu didukung.
Posisi Laut Natuna Utara yang menjadi polemik antara Indonesia dengan China. / Reuters
Posisi Laut Natuna Utara yang menjadi polemik antara Indonesia dengan China. / Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menilai langkah Menkopolhukam Mahfud MD mendorong 150 kapal perikanan asal pantura Jawa beroperasi di Laut Natuna sangat tepat dan perlu didukung.

Tanggapan itu disampaikan politisi PDI Perjuangan tersebut berkaitan dengan menghangatnya situasi di Laut Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena klaim China atas perairan tersebut dengan memasukan kapal-kapal ikannya.

"Hukum laut internasional, sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 memberikan hak eklopitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah ZEE di Laut Natuna. Meski demikian, sesuai UNCLOS pasal 68, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasi seluruh sumber daya ikan sesuai hitungan yang boleh ditangkap," kata Ono, Senin (6/1/2020).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu menambahkan bahwa Indonesia dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE karena turunnya kapasitas kapal perikanan pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar.

Selain itu juga akibat dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston serta belum adanya pelabuhan perikanan yang terdekat untuk menampung kapal berikut hasil tangkapannya.

“Jadi, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya,” ujarnya.

Menurutnya, bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif tidaklah mudah. "Karena itu diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya," ujar Ono.

Dengan demikian, bila ingin langkah Menkopolhukam berhasil maka langkah itu harus diawali dengan melakukan perubahan pada beberapa peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Salah satunya dengan mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip “milik dan modal murni Indonesia”.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper