Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Aktivitas Nelayan, Polairud Tambah Armada Kapal di Natuna

Pengawasan perairan Natuna mendapat tambahan armada kapal dari Korpolairud
Perairan Natuna, Kepulauan Riau/Reuters-Tim Wimborne
Perairan Natuna, Kepulauan Riau/Reuters-Tim Wimborne

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Polisi Air Udara (Korpolairud) Baharkam Mabes Polri menambah armada kapal pengawasnya di perairan Natuna.

Kepala Korpolairud, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan pasca pelanggaran kedaulatan di wilayah tersebut, pihaknya mengerahkan Kapal Yudistira-8003 dengan 26 personel Polri dan Kapal  Baladewa-8002 dengan 36 personel untuk melakukan penjagaan.

"Sekarang kita tambah lagi, Kapal Kasturi-6002 dengan 26 personel. Total 98 personil (beroperasi di wilayah Natuna," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (4/1/2020).

Dia menegaskan kehadiran kapal tersebut demi menciptakan keamanan bagi para nelayan tanah air di wilayah Natuna. "Intinya itu untuk pelayanan dan perlindungan masyarakat perairan dan nelayan di laut sesuai tupoksi Polri," tegasnya.

Kendati demikian, kata Latif Polri selalu siap jika diminta bantuan instansi terkait  untuk mengamankan perairan Natuna. Diketahui saat ini, TNI telah mengerahkan kapal perang dan ratusan personel di wilayah tersebut.

Sebelumnya, kapal penjaga pantai China kedapatan melanggar batas kedaulatan Indonesia dan mendampingi kapal asing yang mencuri ikan di laut Natuna. Kementerian Luar Negeri Indonesia lantas memanggil Duta Besar China dan mengajukan nota protes.

Akan tetapi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang pada pernyataannya di penghujung 2019 mengatakan bahwa China memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas Kepulauan Nansha dan perairan terkait di dekatnya, termasuk di dalamnya ZEEI di perairan Natuna.

Shuang juga mengatakan bahwa China memiliki hak historis di Laut China Selatan dan para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.

Pernyataan tersebut ditanggapi kembali pihak Kemenlu Indonesia dengan menegaskan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.

Indonesia lantas mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper