Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan China telah melanggar zona ekonomi eksklusif di Perairan Natuna. Negara itu juga telah melanggar hukum internasional yang telah disepakati dalam UNQLOS 1982.
Usai rapat koordinasi yang dilakukan Kemenko Polhukam bersama jajarannya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan keterangan resmi sebagai sikap dari pemerintah Indonesia.
Dia menekankan kembali bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok di perairan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Menurutnya ZEE tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh hukum internasional melalui UNQLOS 1982. Tiongkok disebut juga merupakan salah satu bagian dari UNQLOS tersebut.
"Oleh kareta itu merupakan keawajiban bagi tiongkok untuk menghormati implementasi dari unqlos 1982," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Selain itu pemerintah menyebut tidak pernah akan mengakui klaim sepihak yang dilakukan oleh negara itu karena tidak memiliki landasan hukum apapun yanh diakui oleh hukum internasional.
China diketahui telah beberapa kali melanggar kesepakatan dengan memasuki wilayah ZEE Indonesia. Kawasan tersebut beberapa kali dimasuki nelayan China sejak akhir Desember 2019.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Laksdya Bakamla A. Taufiq R mengatakan pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk mengawal di perairan Natuna tersebut.
"Pasti ada [penambahan pasukan/armada]. TNI pasti mengerahkan juga. Tapi dalam kondisi damai memang saya bilang, Bakamla di depan," katanya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang pada akhir 2019 mengatakan bahwa China memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas Kepulauan Nansha dan perairan terkait di dekatnya, termasuk di dalamnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Shuang juga mengatakan bahwa China memiliki hak historis di Laut China Selatan dan para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha. Namun keterangannya tak memiliki dasar hukum.