Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Sebut Sel Mewah Milik Friedrich Yunadi, Setnov Sedang Berobat di RSPAD

Keberadaan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang disebut ditempati Friedrich Yunadi, sedangkan Setya Novanto tengah berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Setya Novanto sedang berobat jalan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, sehingga masih belum masuk ke kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto sebagai klarifikasi atas temuan Ombudsman yang menyebut keberadaan kamar mewah untuk Setya Novanto (Setnov) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. 

"Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).

Seperti dilansir Tempo, Selasa (31/12), Ade menerangkan kamar yang dilihat Ombudsman ditempati oleh pengacara Setnov yakni Friedrich Yunadi, yang sudah lebih dulu dipidana dan menjalani hukuman di sana. Kamar Friedrich berada di blok khusus one man one cell.

Dia mengklaim kamar di blok itu tidak mewah dan tidak khusus untuk Setnov yang merupakan narapidana korupsi e-KTP, maupun Friedrich saja. Blok tersebut diperuntukkan bagi narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan, misalnya untuk penderita TBC, hepatitis, jantung, dan lainnya.

Sebagian kamarnya juga diisi oleh narapidana yang bermasalah, yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban.

Ade menyinggung Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai alasannya. Juga Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018. Ada pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 28 Desember 2017. Dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.

Dia melanjutkan proses pemindahan Setnov sudah sesuai prosedur. Pasalnya, narapidana memang dapat dipindahkan sementara untuk menjalani pengobatan terencana dan rawat inap jika rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana terkait menjalani hukumannya.

Dalam kondisi tersebut, napi dapat dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat.

Dalam kasus ini, tenaga pengawalan juga diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Sementara itu, jangka waktu berobat tergantung kepada dokter yang melakukan penanganan.

Pada hari pemindahan, Setnov disebut diberangkatkan dari Lapas Sukamiskin di Bandung pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Lapas Cipinang pada pukul 08.00 WIB, menggunakan ambulans rumah sakit plus pengawalan polisi dan petugas lapas. Sejam kemudian, dia diberangkatkan ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan dari Lapas Cipinang dan tiba pukul 10.00 WIB. 

Menurut Ade, Setnov dirawat di Ruang Paviliun Kartika.

Temuan Ombudsman didasari oleh inspeksi mendadak (sidak) anggota Ombudsman Ninik Rahayu ke Lapas Cipinang. Di sana, dia menemukan ada ruang tahanan khusus untuk Setnov. 

"Hasil sidak kami ada yang menarik, yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," tutur Ninik di Lapas Cipinang, Minggu (29/12).

Dia mengungkapkan menemukan ruang tahanan dibagi dua, yakni blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus. 

"Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam 1 ruangan, 5 orang napi tidur bergelantungan tapi di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali," papar Ninik.

Dia menegaskan Ombudsman ingin memastikan bahwa Lapas Cipinang tidak menerapkan diskriminasi bagi para tahanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper