Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Respons KY soal Hakim ‘Kebal’ Sanksi

Mahkamah Agung berbeda pendapat dengan Komisi Yudisial perihal dasar penjatuhan sanksi bagi para hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman berperilaku.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung berbeda pendapat dengan Komisi Yudisial perihal dasar penjatuhan sanksi bagi para hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman berperilaku.

Hingga 27 Desember 2019, Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah menerima 41 rekomendasi pengenaan sanksi hakim dari Komisi Yudisial (KY). Dari jumlah tersebut, hanya 11 rekomendasi ditindaklanjuti.

Sebaliknya, KY menyatakan telah memutuskan 130 rekomendasi pada tahun ini. Namun, hanya 10 rekomendasi yang dijalankan oleh MA.

Ketua MA Hatta Ali mengakui bahwa tidak semua rekomendasi KY dapat dieksekusi lembaganya karena terbentur tiga alasan. Pertama, sebanyak 19 rekomendasi masuk dalam kategori teknis yudisial.

Kedua, sebanyak lima rekomendasi menyangkut substansi putusan. Alasan ketiga, sebanyak enam rekomendasi KY telah duluan dieksekusi oleh MA.

“Kalau ada rekomendasi KY tak dilaksanakan oleh MA ya maaf saja karena konstitusi menjamin kemerdekaan hakim sepanjang teknis yudisial. Tapi kalau menyangkut kode etik tak pernah ada yang tak kami laksanakan,” ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Tak hanya dari KY, MA secara otonom pun terus bergerak untuk mengawasi tindak tanduk para hakim di seantero Nusantara. Hatta menjelaskan bahwa 85 hakim dan seorang hakim adhoc dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2019.

Menurut dia, hakim memang diwajibkan untuk memegang teguh kode etik dan pedoman berperilaku. Bila hakim kebetulan bertemu dengan pihak yang berperkara maka sudah pasti terkena sanksi.

Sehari sebelumnya, KY mengumumkan 130 rekomendasi sanksi hakim dalam kurun 2 Januari-23 Desember 2019. Perinciannya, pelanggaran hukum acara diduga dilakukan 79 hakim, masalah perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Pelanggaran hukum acara berupa tidak cermat dalam membuat putusan, mengabaikan bukti, melanggar asas persidangan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sementara itu, pelanggaran kode etik perilaku murni seperti berpihak, berkomunikasi dengan pihak berperkara, suap/gratifikasi, selingkuh, dan berkata tidak pantas.

Adapun, pelanggaran administrasi a.l. salah memasukkan saksi dan tidak cermat membuat putusan.

Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY. Selama periode tersebut, KY melaksanakan penanganan lanjutan terhadap 478 register terdiri dari 98 register 2019 dan 380 register sebelum 2019. Khusus 2019, terdapat 71 register selesai di bawah waktu 60 hari.

Dalam sidang pleno diputus 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk pelaksanaan sanksi, rekomendasi KY selanjutnya disampaikan kepada MA.

Namun, Komisioner KY Sukma Violetta mengeluhkan hambatan pelaksanaan sanksi hakim tersebut. Pasalnya, MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan atau rekomendasi sanksi KY dan terdapat tumpang tindih tugas.

“Dari 130 putusan, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Terhadap 62 rekomendasi, MA emoh mengeksekusi karena alasan teknis yudisial. Adapun, enam usulan sanksi belum mendapat respons. Sisanya, sebanyak 52 rekomendasi masih dalam proses minutasi putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper