Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah mengganjar sanksi terhadap 253 anggotanya yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik hingga tindak pidana sepanjang 2019.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono menjelaskan bahwa pelanggaran itu masih didominasi oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi dengan total jumlah anggota yang melanggar sebanyak 185 anggota.
Dari 185 anggota yang melanggar itu, menurut Gatot 56 di antaranya telah melanggar disiplin, kemudian 67 anggota pelanggar kode etik dan 62 sisanya melakukan tindak pidana.
"Total Brigadir yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 185 anggota. Ada yang melanggar kode etik, disiplin hingga melakukan tindak pidana selama 2019," tuturnya, Jumat (27/12).
Sementara itu, anggota Polri berpangkat Perwira Pertama (Pama) yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 54 anggota.
Menurutnya, dari 54 orang anggota tersebut, 32 di antaranya melanggar kode etik profesi, 15 melanggar disiplin dan 7 anggota sisanya melakukan pelanggaran berujung tindak pidana.
Kemudian, Gatot juga menjelaskan pelanggaran yang paling sedikit dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Perwira Menengah (Pamen) sebanyak 14 anggota.
Menurutnya, dari 14 anggota tersebut, 6 di antaranya melanggar disiplin, 5 melanggar kode etik profesi dan 3 sisanya melakukan tindak pidana.
"Jadi total keseluruhan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana ada sebanyak 253 orang ya," katanya.