Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kendati kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK nyatanya turut memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara yang merugikan negara Rp13,7 triliun.
"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (27/12/2019).
Belum diketahui apakah lembaga antirasuah ikut membuka penyelidikan dengan perkara yang lebih luas di Jiwasraya.
Hanya saja, Nawawi menyatakan bahwa pihaknya cukup aktif mengikuti setiap perkembangan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya.
"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Nawawi.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK diminta ikut menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya meskipun saat ini pengusutannya dilakukan oleh Kejagung.
Namun, kendati telah berstatus penyidikan pihak kejaksaan belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bahwa KPK berwenang membuka penyelidikan di kasus tersebut.
"Dalam rangka memperkuat penanganan perkara, KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan tersendiri," ujar Boyamin.
Boyamin mengutarakan bahwa setidaknya ada dua alasan mengapa KPK dapat membuka penyelidikan. Pertama, sebagai antisipasi jika kasus tersebut mangkrak di Kejagung.
Lembaga antirasuah dapat mengambil alih penanganan perkara dengan menggunakan undang-undang baru yaitu UU No.19 tahun 2019 tentang KPK.
"Dengan KPK melakukan penyelidikan tersendiri akan membuka peluang kasus ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang dan bisa menjerat lebih banyak pihak-pihak yang terlibat," katanya.
KPK pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo juga memang membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus Jiwasraya.
Kendati demikian, Agus saat itu mengatakan bahwa dugaan korupsi di Jiwasraya sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik).
Hanya saja, Agus ketika itu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan penanganan yang dilakukan antara KPK dan Kejaksaan.
"Tapi kita mau lihat yang dilakukan KPK dan Kejaksaan itu berbeda," katanya.
Dalam perkembangan lain, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara itu.
Kesepuluh yang dicegah itu adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, swasta bernama Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro, kemudian pihak berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.