Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Jajaran Dewan Pengawas KPK Wakili Kepercayaan Publik

Ombudsman RI menyambut baik figur-figur yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI mengapresiasi penunjukan figur-figur pengisi keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, pada Jumat (20/12/2019), Presiden Joko Widodo melantik jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

“Saya kira bagus. Orang-orang yang mewakili kepercayaan publik,” kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih seusai acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu (21/12).

Meski demikian, dia belum berani memprediksi performa Dewan Pengawas KPK terhadap pengawasan kinerja lembaga antirasuah. Yang jelas, organ baru KPK tersebut diharapkan dapat mengarahkan pimpinan dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Kita lihat dulu saja apakah efektif,” ucap Saragih.

Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan UU 19/2019. Organ baru tersebut bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Di bidang penindakan tindak pidana korupsi, Dewan Pengawas KPK juga berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap pimpinan, Dewan Pengawas KPK menetapkan kode etik dan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.

Saragih berpendapat Dewan Pengawas KPK dirancang oleh pembentuk UU untuk memperbaiki tata kelola di tubuh KPK. Dengan demikian, terdapat organ pengarah di samping jajaran komisioner yang berfungsi sebagai eksekutif.

“Selain itu, Dewan Pengawas konsekuensi konsepsi para pihak bahwa KPK adalah institusi penegak hukum dan rumpun eksekutif. Kemudian dibentuk Dewan Pengawas yang dipilih Presiden,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper