Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya melantik seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019 - 2023. Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan menilai seluruh komisioner mengemban beban berat menangani masalah korupsi.
Dia mengatakan beban berat tersebut yaitu membuktikan kepada masyarakat luas bahwa kepemimpinan mereka dan perubahan struktur dan tata kerja terbaru akan berdampak baik.
“Hal ini disebabkan revisi UU yang didorong pemerintah tersebut berangkat dari asumsi bahwa kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini belum optimal dan perlu diperbaiki,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (20/12/2019) malam.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi sorotan semua pihak dalam menilai kinerja KPK sekaligus efektivitas revisi UU KPK. Dia menyebut jangan sampai regulasi terbaru itu malah menurunkan intensitas pemberantasan korupsi dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Ini harus menjadi catatan para pimpinan yang baru dilantik. Pimpinan KPK yang baru dilantik harus bisa menjawab hal ini,” ujarnya.
Capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya dinilai menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Menurut catatan FITRA, sepanjang tahun 2014-2018, KPK sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 triliun. Di mana pada tahun 2016 merupakan pengembalian uang negara dengan jumlah signifikan mencapai Rp532 miliar.
Selain itu, kegiatan pencegahan korupsi oleh KPK sepanjang 2015-2019 juga diklaim telah berhasil mencegah dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63,9 triliun.
Kemudian dana yang berasal dari gratifikasi berupa uang dan barang mencapai Rp159 miliar, optimalisasi PAD dan pengembalian aset daerah Rp29 triliun dan Rp34,7 triliun dari penertiban potensial aset.
Misbah menyebut bahwa salah satu hal yang paling disoroti masyarakat sejauh ini adalah pengaturan mengenai perlunya izin Dewan Pengawas KPK dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.
“Karena hal ini akan berpengaruh terhadap langkah OTT [Operasi Tangkap Tangan] yang biasa dilaksanakan oleh KPK dalam pengungkapan kasus,” terangnya.
"Dewan Pengawas juga jangan sampai malah dituding menjadi biang masalah dalam efektivitas KPK untuk melakukan OTT. Melainkan, justru kegiatan OTT KPK harus lebih meningkat progressnya.”
Adapun kewenangan Dewan Pengawas KPK tersebut diatur dalam pasal 37B ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui Presiden juga telah melantik lima orang Dewan Pengawas KPK, yaitu Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007).
Di sisi lain, Pimpinan KPK baru sebutnya ditantang untuk berani mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini belum dituntaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya seperti kasus BLBI, Century, dan Hambalang.