Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Berikut Syarat Penerimaan Siswa Baru SMP Tahun 2020

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan mulai tahun 2020 persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), bobot jalur prestasi untuk tingkatan SMP sederajat akan ditambah hingga 30 persen, dengan pengurangan pada jalur zonasi menjadi 50 persen.
Siswa baru mengikuti upacara bendera di SMPN 4 Jakarta pada hari pertama sekolah Senin (15/7/2013)./Antara
Siswa baru mengikuti upacara bendera di SMPN 4 Jakarta pada hari pertama sekolah Senin (15/7/2013)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui Permendikbud nomor 44 tahun 2019 mengeluarkan kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan. 

Disebutkan dalam Permendikbud dalam bulir ketentuan umum, Sekolah Menengah Pertama, yang umum disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan mulai tahun 2020, bobot jalur prestasi untuk tingkatan SMP sederajat akan ditambah hingga 30 persen, dengan pengurangan pada jalur zonasi menjadi 50 persen.

Persyaratan PPDB calon peserta siswa baru untuk tingkatan SMP dibagi atas; 

1. Persyaratan khusus 

a. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
 
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
2. Persyaratan umum
 
a. syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
 
b. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan. 
 
c. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
 
d. peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur zonasi (50 persen dari daya tampung sekolah)

a. diperuntukkan bagi peserta didik yang  berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

c. sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

4. Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)

a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
 
b. peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
c. peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)

a. perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

b. kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

6. Jalur prestasi (30 persen dari daya tampung sekolah)

a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
 
c. bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Informasi lebih lanjut dapat mengakses file berkas Permendikbud nomor 44 tahun 2019 format PDF melalui halaman jdih.kemdikbud.go.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper