Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelumnya Lolos, Gara-gara Ralat Nasib 4 Calon CPNS Ini Berubah 180 Derajat

Berdasarkan Pengumuman No. B/241/KP.01.00/2019, terdapat empat pelamar CPNS yang diralat status kelulusannya karena terdapat beberapa kekeliruan.
CPNS2019/sscn.bkn.go.id
CPNS2019/sscn.bkn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meralat hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS di Kementerian PANRB.

Berdasarkan Pengumuman No. B/241/KP.01.00/2019, terdapat empat pelamar CPNS yang diralat status kelolosannya di seleksi administrasi karena terdapat beberapa kekeliruan.

Keempat pelamar tersebut yang semula dinyatakan "Lulus Seleksi Administrasi" pada pengumuman sebelumnya, diralat menjadi "Tidak Lulus Seleksi Administrasi".

Peserta yang hasil kelulusannya diralat ialah atas nama Habibul Furqan. Pada pengumuman sebelumnya, ia dinyatakan lulus, yang kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.

Hal itu karena pelamar formasi khusus cumlaude tersebut berasal dari perguruan tinggi berakreditasi B, sedangkan untuk formasi tersebut harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Nama kedua yang diralat ialah Hapsar Jaya. Hapsar adalah pelamar formasi umum yang merupakan lulusan S-1 Muamalah, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum.

Peserta yang diralat selanjutnya adalah pelamar atas nama Sanen A. Kelulusan Sanen dalam seleksi administrasi dibatalkan karena ia merupakan lulusan program studi S-1 Manajemen SDM, tetapi mendaftar pada jabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Publik.

Terakhir adalah Ari Tetuko Sanjaya yang status kelulusannya juga diralat. Ia diketahui berasal dari lulusan D-III Teknik Konversi Energi, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi D-III Teknik Mesin.

“Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan Kementerian PANRB dalam surat pengumumannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper