Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formappi Prediksi RUU Perlindungan Tokoh Agama Bakal Kontroversial

Formappi menilai RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama tidak mendesak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Gedung DPR/Istimewa
Gedung DPR/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menilai RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama tidak mendesak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Peneliti Formappi Lucius Karus meyakini bahwa tidak ada ancaman terhadap pemuka agama manapun di Tanah Air. Alhasil, tidak perlu pula dibuatkan regulasi khusus untuk melindungi mereka.

"Untuk apa tokoh agama yang seharusnya membawa pesan damai harus dilindungi? Tokoh agama mana yang merasa terancam?" katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

RUU Perlindungan Agama dan Tokoh Agama masuk dalam Prolegnas 2020-2024 serta Prolegnas Prioritas 2020 yang ditetapkan rapat paripurna DPR pada 17 Desember. Calon beleid tersebut merupakan usulan dari Senayan.

Lucius menduga pengusul RUU tersebut hanya berkaca dari situasi kasuistis selama Pemilu 2019. Seharusnya, menurut Lucius, DPR fokus menggarap RUU yang lebih urgen bagi kepentingan masyarakat banyak.

"RUU ini saya kira akan kontroversial pada waktunya," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengklaim bahwa RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama merupakan program kampanye PKS dalam Pileg 2019.

Awalnya, PKS mengusulkan nomenklatur RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-agama yang kemudian berganti redaksional setelah diterima DPR.

"Dalam konteks Islam yang dimaksud tokoh agama adalah ulama atau sebutan lain yang sejenis seperti ustaz, kiai, dan lainnya. Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama," katanya dalam keterangan tertulis.

Belakangan, RUU tersebut mendapatkan dukungan pula dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi PKB bahkan meminta tambahan substansi 'perlindungan kiai dan guru ngaji'.

"Untuk itu, selain Fraksi PKS, pengusul RUU ini adalah Fraksi PKB dan Fraksi PPP," ucap Yusuf.

Para pengusul RUU tersebut memandang tokoh agama perlu dilindungi lewat regulasi khusus. Menurut Yusuf, tokoh agama rentan mendapatkan ancaman, baik fisik maupun non-fisik, kriminalisasi, hingga intimidasi dari orang lain karena ketidaksetujuan atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. 

"Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah pengadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama dan para tokoh agama-agama di Indonesia," tutur Ketua DPP PKS ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper