Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbal Hasil Deposito Bank Syariah Kecil, BPKH Alihkan ke Investasi Langsung

Perbankan syariah harus bersiap kekurangan likuiditas seiring rencana Badan Pengelola Keuangan Haji meningkatkan investasi langsung.

Bisnis.com, JAKARTA  - Perbankan syariah harus bersiap kekurangan likuiditas seiring rencana Badan Pengelola Keuangan Haji meningkatkan investasi langsung.

Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) menuturkan saat ini dana setoran haji yang dihimpun mencapai Rp123 triliun. Dana ini kemudian dikembangkan pada sejumlah instrumen untuk memperoleh imbal hasil terbaik.

Pada 2018, BPKH mencatat imbal hasil yang diperoleh mencapai Rp5,7 triliun. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi Rp7 triliun pada 2019 ini. Sementara itu pada 2020 datang diestimasi mencapai Rp8 triliun.

Anggito menyebutkan relatif kecilnya imbal hasil dibandingkan dengan dana kelolaan disebabkan penempatan hanya mengandalkan deposito dan surat berharga. Untuk itu, guna mengimbangi peningkatan biaya yang harus ditanggung maka akan dilakukan pengalihan dana kelolaan pada investasi langsung.

"Secara aturan [investasi langsung bisa] 20%, namun akan dilakukan [peningkatan] bertahap. Kita menargetkan di bawah Rp10 triliun pada tahun depan," kata Anggito di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Anggito menyebutkan pada 2019 ini pihaknya telah mulai penempatan investasi langsung pada International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) Sovereign Energy Fund. Dana investasi yang dikumpulkan dalam instrumen investasi ini akan disalurkan kepada sektor energi di negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Dalam penempatan investasi langsung ini, Anggito menyebutkan pihaknya akan berfokus pada penempatan dengan imbal hasil terbaik. Selain itu juga akan dilakukan penempatan investasi yang dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji.

"Kita mencari nilai manfaat yang optimal," katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan biaya riil haji terus naik setiap tahun. Selama ini, selisih biaya yang timbul ditanggung dari pengembangan dana jamaah. 

"Pada 2019, dari total biaya haji Rp70,6 juta per jamaah, 50 persen di antaranya harus ditutupi dengan bantuan atau subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan BPKH," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Pada musim haji 2019, rapat kerja DPR dan Kementerian Agama menetapkan biaya haji yang ditanggung jamaah sebesar Rp35,2 juta. 

Ma'ruf menyebutkan berdasarkan estimasi saat ini, biaya haji pada 2020 mendatang diperkirakan mencapai Rp73,2 juta per jamaah. Dengan asumsi ini maka BPKH harus menanggung subsidi sebesar 51,8 persen. 

"Saya ingin memberi catatan bahwa dengan terus meningkatnya biaya haji per jemaah setiap tahun, BPKH harus sanggup bisa menutupi selisih biaya penyelenggaraan haji dikumpulkan dari jemaah dari total biaya aktual per jamaah," kata Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper