Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catatan 4 Tahun Kinerja KPK : 608 Koruptor dan 6 Korporasi Dijerat

Selama empat tahun terakhir tersebut KPK telah melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan; 286 inckracht (berkekuatan hukum tetap); dan 383 eksekusi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri)/ANTARA-M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri)/ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 608 koruptor pelbagai unsur dan 6 korporasi telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2016-2019.

Dalam paparan kinerja empat tahun KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian. 

Selama empat tahun terakhir tersebut KPK telah melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan; 286 inckracht (berkekuatan hukum tetap); dan 383 eksekusi.    

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," ujar Saut, Selasa (17/12/2019).

Selain itu, KPK juga turut menersangkakan 6 korporasi yang pertama kali dilakukan pada 2017 dengan menetapkan PT Duta Graha Indah (sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk) terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun 2009- 2011.    

Di sisi lain, Saut juga mengatakan bahwa penanganan perkara terus dilakukan dan dikembangkan. Pada 2016, misalnya, komisi antikorupsi melanjutkan penanganan perkara proyek KTP elektronik yang sebelumnya dimulai pada 2014. 

"Berangsur-angsur sejak tahun 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini," ujarnya.   

Memasuki 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo.

"Perkara ini memang membutuhkan waktu lebih lama, karena KPK perlu mengumpulkan banyak dokumen dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara," kata Saut.

Selain itu, perkara yang berlanjut adalah kasus TPPU Rp500 miliar oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bernama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Kemudian, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang saat ini tengah diupayakan red notice ke SES NCB-Interpol Indonesia. 

KPK di tahun terakhir era Agus Rahardjo sudah bergerak dalam mengusut mafia migas dengan penyidikan kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Dalam kasus itu, KPK menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen KPK dalam mendukung pemerintah dalam menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi dan bisa bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan rakyat," ujar Saut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper