Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU), sedangkan sebanyak 24 RUU bersifat carry over dari periode sebelumnya.
"Apakah laporan Baleg DPR tentang Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Sebanyak 357 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju dengan Prolegnas 2020-2024. Setelah itu, Puan pun mengetuk palu yang menandai persetujuan Prolegnas 2020-2024.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam mengatakan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham pada 5 Desember lalu bahwa sebanyak 248 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Ibnu menjelaskan, dari 248 RUU tersebut, sebanyak 24 RUU carry over dari periode sebelumnya, antara lain tiga usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demikian juga dengan RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” katanya.
Ibnu juga mengatakan untuk Prolegnas prioritas 2020, penetapannya ditunda pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi dan anggota DPR.